Alasan Surat Pemecatan Sambo tak Sampai ke Tangan Presiden, Oh Ternyata Tertahan di Sini

Surat pemecatan Sambo

TOPMETRO.NEWS – Surat pemecatan Sambo tidak akan sampai ke Presiden Jokowi, alasannya karena surat pemecatan tersebut hanya akan ditandatangani Sekretaris Militer Presiden (Sekmil).

Usai surat pemecatan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri itu ditandatangan Sekretaris Militer Presiden, surat tersebut kemudian diserahkan lagi kepada SDM Polri.

“Enggak sampai ke Presiden. Tandatangan Sekmil aja untuk surat keputusannya,” kata Kadiv Humas Polr Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Usai ditandatangani Sekretaris Militer Presiden, surat pemecatan Ferdy Sambo itu diserahkan kembali ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Kini berkas administrasi hasil putusan banding atas surat pemecatan Ferdy Sambo sudah rampung. Rencananya surat pemecatan akan diserahkan kepada yang bersangkutan alias Ferdy Sambo.

“Surat diserahkan lagi ke Kapolri, nanti SDM Polri menyerahkan ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sidang banding tersangka Ferdy Sambo yang digelar Senin (19/9/2022) telah rampung.

Hasilnya banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Dengan begitu tersangka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Atas nama Irjen Ferdy Sambo, putusan sidang menolak permohanan banding,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Jenderal bintang tiga ini juga menegaskan putusan banding sudah final dan mengikat.

Atas putusan ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan seperti kasasi atau peninjauan kembali.

“Sebagai sanksi administrasi Irjen Ferdy Sambo tetap di PTDH,” tegasnya.

BACA PULA | Pasaribu: Laporan Istri Sambo Paling Janggal, Identik Korban Palsu?

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, laporan istri Sambo (Putri Candrawathi) selama LPSK berdiri 14 tahun atau sejak 2008 inilah yang paling janggal. Laporan janggal dimaksud terkait kasus kekerasan seksual yang ditangani lembaga itu.

Laporan istri Sambo paling janggal ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini diungkap Wakil Ketuanya Edwin Partogi Pasaribu.

“Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” kata Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (23/9/2022).

LPSK membeberkan keanehan atau keunikan permohonan perlindungan yang diajukan istri mantan Kadiv Propam Polri ini.

foto | insulteng.com

asl!

Related posts

Leave a Comment